KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SANGGAU

Haji 2021 Batal Berangkat, BPKH: Dana Jemaah Aman

Kamis, 3 Juni 2021 20:34 WIB

Kepala BPKH Anggito Abimanyu (tengah) menyampaikan keterangan pers, Kamis (3/6/2021)

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan dana jemaah haji  aman. Hal ini disampaikan Anggito paska Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H / 2021 M, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada hari Kamis 3 Juni 2021.  

"Perlu kami jelaskan, bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah," ungkap Anggito dalam Konferensi Pers Bersama di Kantor Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021). Ia menuturkan, selanjutnya BPKH akan melakukan pengelolaan dana jemaah haji batal berangkat sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H / 2021 M. 

Anggito pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan pengelolaan dana haji. Ia menyampaikan  bahwa pada tahun 2020, sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan. "
Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak 7,5 triliun rupiah," terang Anggito. Sedangkan jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah. Terkumpul dana  setoran awal dan setoran lunas sebesar 120, 60 juta dolar. "Tahun itu pula, ada 569 jemaah yang membatalkan, jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen," tuturnya.

Adapun alasan diambilnya keputusan untuk membatalkan keberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M dijelaskan dalam infografis berikut.

Sumber : Website Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (www.kemenag.go.id)